KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan barang bawaan atau bagasi saat menggunakan KA. Hal ini lantaran, saat masa arus mudik maupun arus balik lebaran, sering dijumpai pengguna jasa KA yang membawa barang dalam jumlah banyak sehingga berpotensi mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. "Setiap penumpang diperbolehkan membawa Bagasi ke dalam KA tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm," ucap Executive Vice President PT KAI DAOP 1 Dadan R Rudiansyah di Hotel Luminor, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (20/5). Untuk bagasi dengan volume melebihi 100 desimeter kubik beratnya dihitung 1,5 kali berat sesungguhnya.
Catat, ini aturan bawa bagasi saat mudik Lebaran naik kereta api
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan barang bawaan atau bagasi saat menggunakan KA. Hal ini lantaran, saat masa arus mudik maupun arus balik lebaran, sering dijumpai pengguna jasa KA yang membawa barang dalam jumlah banyak sehingga berpotensi mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. "Setiap penumpang diperbolehkan membawa Bagasi ke dalam KA tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm," ucap Executive Vice President PT KAI DAOP 1 Dadan R Rudiansyah di Hotel Luminor, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (20/5). Untuk bagasi dengan volume melebihi 100 desimeter kubik beratnya dihitung 1,5 kali berat sesungguhnya.