KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan implementasi Kartu ATM dan/atau Kartu Debit dengan teknologi cip. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang Diterbitkan di Indonesia. Dalam kebijakan tersebut dijelaskan, penerbit wajib menerbitkan Kartu ATM dan atau Kartu Debit dengan menggunakan standar nasional teknologi cip dan PIN online enam digit secara bertahap.
Catat, ini batas akhir penukaran kartu ATM/Debit BCA dan BRI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan implementasi Kartu ATM dan/atau Kartu Debit dengan teknologi cip. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang Diterbitkan di Indonesia. Dalam kebijakan tersebut dijelaskan, penerbit wajib menerbitkan Kartu ATM dan atau Kartu Debit dengan menggunakan standar nasional teknologi cip dan PIN online enam digit secara bertahap.