KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan kas keliling menjelang Lebaran 2025. Layanan ini memungkinkan masyarakat menukarkan uang lama dengan pecahan baru sesuai kebutuhan. Pemesanan penukaran uang hanya bisa dilakukan melalui aplikasi PINTAR.
Untuk periode kedua, pemesanan akan dibuka pada Minggu, 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, sementara jadwal penukaran berlangsung pada 17-23 Maret 2025. Baca Juga: Klik Pintar.bi.go.id untuk Penukaran Uang Baru 2025, Maksimal Rp 4,3 Juta Per Orang Lantas, berapa batas maksimal penukaran uang baru di layanan kas keliling BI? Dikutip dari akun Instagram @bank_indonesia, BI menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp 4,3 juta per orang dengan rincian berikut: Uang Pecahan Besar (UPB) - Rp 2 juta
- Rp 50.000 (30 lembar)
- Rp 20.000 (25 lembar)
- Rp 10.000 (100 lembar)
- Rp 5.000 (200 lembar)
- Rp 2.000 (100 lembar)
- Rp 1.000 (100 lembar)
Cara Tukar Uang Baru di Kas Keliling BI
Untuk memastikan kelancaran proses penukaran uang, masyarakat perlu melakukan pemesanan terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:- Akses aplikasi PINTAR atau kunjungi situs https://pintar.bi.go.id melalui browser.
- Siapkan KTP untuk pendaftaran.
- Pilih layanan "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling."
- Tentukan kota, lokasi, serta tanggal penukaran yang tersedia.
- Klik "Lanjutkan" untuk melanjutkan proses.
- Isi kolom data diri dengan masukkan nama lengkap, NIK (sesuai KTP), nomor HP, dan email.
- Pastikan semua data yang dimasukkan benar sebelum melanjutkan.
- Pilih nominal penukaran Klik "Konfirmasi Pemesanan" untuk menyelesaikan proses pemesanan.
- Unduh dan simpan bukti pemesanan yang dikirimkan melalui email.
- Datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa KTP dan bukti pemesanan.
Jadwal Penukaran Uang Baru 2025
BI menyediakan layanan kas keliling dalam empat periode: Periode I- Pemesanan: 3 Maret 2025 (mulai 12.00 WIB)
- Penukaran: 4-9 Maret 2025
- Pemesanan: 9 Maret 2025 (mulai 09.00 WIB)
- Penukaran: 10-16 Maret 2025
- Pemesanan: 16 Maret 2025 (mulai 09.00 WIB)
- Penukaran: 17-23 Maret 2025
- Pemesanan: 23 Maret 2025 (mulai 09.00 WIB)
- Penukaran: 24-27 Maret 2025
Ketentuan Penting yang Perlu Diperhatikan
Sebelum melakukan penukaran uang baru, masyarakat harus memperhatikan beberapa aturan berikut:- Pemesanan hanya dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR.
- Bukti pemesanan wajib dibawa saat proses penukaran.
- Uang yang akan ditukarkan harus dipilah sesuai dengan jenis pecahan dan tahun emisi.
- Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan uang.
- Penukaran harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.
- KTP asli wajib dibawa.