KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang stimulus tarif listrik hingga Maret 2021 dalam rangka melindungi masyarakat dan pelaku bisnis atau industri dari dampak pandemi Covid-19. Terdapat sedikit perbedaan mekanisme pemberian stimulus tersebut. Seperti yang diketahui, pemerintah memberlakukan diskon tarif 100% kepada pelanggan pascabayar dan prabayar golongan rumah tangga, bisnis, dan industri kecil daya 450 VA. Sedangkan diskon tarif 50% diberlakukan untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi baik pascabayar maupun pra bayar. Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi menyatakan, dalam pemberian diskon tarif listrik, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) wajib memperhatikan besaran konsumsi energi listrik pelanggan dengan mempertimbangkan batasan maksimal jam nyala per bulan.
Catat! Ini batasan maksimal pemakaian listrik yang disubsidi pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang stimulus tarif listrik hingga Maret 2021 dalam rangka melindungi masyarakat dan pelaku bisnis atau industri dari dampak pandemi Covid-19. Terdapat sedikit perbedaan mekanisme pemberian stimulus tersebut. Seperti yang diketahui, pemerintah memberlakukan diskon tarif 100% kepada pelanggan pascabayar dan prabayar golongan rumah tangga, bisnis, dan industri kecil daya 450 VA. Sedangkan diskon tarif 50% diberlakukan untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi baik pascabayar maupun pra bayar. Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi menyatakan, dalam pemberian diskon tarif listrik, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) wajib memperhatikan besaran konsumsi energi listrik pelanggan dengan mempertimbangkan batasan maksimal jam nyala per bulan.
TAG: