KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 18 April 2020, ponsel yang dibeli di luar negeri wajib didaftarkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), agar bisa terhubung dengan layanan operator seluler yang beroperasi di Indonesia. Pendaftaran atau registrasi IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri bisa dilakukan di kantor Bea Cukai tempat kedatangan sang pembeli perangkat tersebut, bisa di bandara, pelabuhan, dan pinttu-pintu perbatasan lainnya. Meski demikian, data kelengkapan untuk mendaftarkan IMEI ponsel itu bisa diisi secara mandiri lewat situs beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang bisa diunduh di Google Play Store (khusus ponsel Android) .
Catat, ini cara daftar IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 18 April 2020, ponsel yang dibeli di luar negeri wajib didaftarkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), agar bisa terhubung dengan layanan operator seluler yang beroperasi di Indonesia. Pendaftaran atau registrasi IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri bisa dilakukan di kantor Bea Cukai tempat kedatangan sang pembeli perangkat tersebut, bisa di bandara, pelabuhan, dan pinttu-pintu perbatasan lainnya. Meski demikian, data kelengkapan untuk mendaftarkan IMEI ponsel itu bisa diisi secara mandiri lewat situs beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang bisa diunduh di Google Play Store (khusus ponsel Android) .