KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meredam dampak virus corona (Covid-19), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) teleh mengeluarkan relaksasi industri multifinance. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi bilang penetapan kualitas pembiayaan bagi debitur terdampak corona dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp 10 miliar yang didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau bunga. Baca Juga: Bisa paksa konsolidasi LJK, apa pertimbangan yang dipakai OJK?
Catat, ini daftar multifinance yang beri keringanan pembiayaan di tengah wabah corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meredam dampak virus corona (Covid-19), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) teleh mengeluarkan relaksasi industri multifinance. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi bilang penetapan kualitas pembiayaan bagi debitur terdampak corona dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp 10 miliar yang didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau bunga. Baca Juga: Bisa paksa konsolidasi LJK, apa pertimbangan yang dipakai OJK?