KONTAN.CO.ID - Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap tahun sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Pajak kendaraan bermotor termasuk jenis pajak provinsi. Aturan denda telat membayar pajak kendaraan bermotor pun diatur oleh masing-masing provinsi. Adapun menurut UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor adalah hasil perkalian dari 2 unsur pokok. Di antaranya adalah nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
Catat, ini denda telat bayar pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta
KONTAN.CO.ID - Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap tahun sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Pajak kendaraan bermotor termasuk jenis pajak provinsi. Aturan denda telat membayar pajak kendaraan bermotor pun diatur oleh masing-masing provinsi. Adapun menurut UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor adalah hasil perkalian dari 2 unsur pokok. Di antaranya adalah nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.