KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan 14 peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN) setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang juga sejalan dengan kenaikan tarif PPN 11% yang diterapkan pada 1 April 2022. Dalam PMK tersebut, pemerintah resmi menetapkan berbagai jasa yang tidak dikenakan tarif PPN. Hal ini tertuang dalam PMK Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Adapun jenis jasa yang dimaksud adalah jenis tertentu dalam kelompok jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir dan jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi.
Catat ! Ini Dia Jenis Jasa yang Tidak Kena PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan 14 peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN) setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang juga sejalan dengan kenaikan tarif PPN 11% yang diterapkan pada 1 April 2022. Dalam PMK tersebut, pemerintah resmi menetapkan berbagai jasa yang tidak dikenakan tarif PPN. Hal ini tertuang dalam PMK Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Adapun jenis jasa yang dimaksud adalah jenis tertentu dalam kelompok jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir dan jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi.