Catat ! Ini Dia Jenis Jasa yang Tidak Kena PPN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan 14 peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN) setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang juga sejalan dengan kenaikan tarif PPN 11% yang diterapkan pada 1 April 2022.

Dalam PMK tersebut, pemerintah resmi menetapkan berbagai jasa yang tidak dikenakan tarif PPN. Hal ini tertuang dalam PMK Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Adapun jenis jasa yang dimaksud adalah jenis tertentu dalam kelompok jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir dan jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi.


Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Resmi Terbitkan 14 PMK PPN Turunan UU HPP

Dalam beleid tersebut, jasa tertentu dalam kelompok jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN adalah tontonan film, pargeleran kesenian, kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, pacuan kuda, permainan ketangkasan, olahraga permainan dengan menggunakan tempat atau ruang, rekresasi wahana, panti pijat, diskotek, karaoke hingga spa.

Sedangkan jasa tertentu dalam kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN meliputi hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, wisma tamu, bungalo, resort dan cottage. Selain itu juga tempat tinggal pribadi yan difungsikan sebagai hotel dan perkemahan mewah.

Lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 6 ayat 6, bahwa jasa penyewaan ruangan untuk ATM, kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko ritel dan klinik tidak dikenakan PPN.

“Pengecualian jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penumpang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dari kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai, didasarkan atas izin usahanya,” tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam PMK tersebut, Selasa (5/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto