KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah diler mobil memiliki strategi untuk menggenjot penjualan produk menjelang akhir tahun. Memberikan potongan harga alias diskon untuk model tertentu, misalnya. Nah, bagi calon konsumen yang tertarik meminang Toyota Fortuner, selain diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), konsumen juga bisa mendapatkan potongan langsung dari diler. Seperti diketahui diskon PPnBM diperpanjang sampai Desember 2021. Sesuai ketentuan yang berlaku konsumen Fortuner akan menikmati diskon pajak sebesar 50 persen.
- Baca Juga: Di bawah Rp 150 juta, simak harga mobil bekas Honda BR-V kian ekonomis per Oktober
- Baca Juga: Mulai Rp 50 jutaan, simak harga mobil bekas Datsun Go Plus Panca per Oktober 2021
- Baca Juga: Ini dia harga mobil bekas Datsun Go Plus Panca, mulai Rp 50 jutaan per Oktober 2021