KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terbaru terkait libur sekolah dan pembagian rapor saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah terbit. Aturan yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Adapun aturan baru itu langsung ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti pada Selasa (14/12/2021).
Catat! Ini jadwal libur sekolah terbaru saat Nataru dari Kemendikbud
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terbaru terkait libur sekolah dan pembagian rapor saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah terbit. Aturan yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Adapun aturan baru itu langsung ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti pada Selasa (14/12/2021).