KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mendukung upaya penanggulangan virus corona (Covid-19) yang dilakukan pemerintah untuk memitigasi penyebaran virus corona, Bank Indonesia (BI) bersama otoritas terkait dan industri berkomitmen untuk menjaga kelancaran layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi. Salah satu hal yang dilakukan adalah dengan melakukan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku mulai 30 Maret hingga 29 Mei 2020. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan dan penyelenggara jasa sistem pembayaran.
- Penarikan Kas: 06.30 - 11.00 WIB
- Transaksi Nasabah dan Penerimaan Negara: 06.30-15.00 WIB
- Transaksi Pemerintah, Antarbank, Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI), Surat Berharga (SB) dan Pasar Modal: 06.30-15.30 WIB
- Cut off Warning BI-RTGS, BI-SSSS dan BI-ETP: 15.30 WIB
- Pre Cut-Off BI-RTGS dan BI-SSSS: 16.30 WIB
- Cut-Off BI-RTGS: 17.00 WIB
- Cut-Off BI-SSSS: 17.00 WIB
- Cut-Off BI-ETP: 16.30 WIB