KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel telah diperpanjang 120 hari. Tim pengurus PKPU pun telah menyusun jadwal pertemuan antar First Travel dan para jemaah. Salah satu pengurus PKPU Sexio Noor Sidqi mengatakan, di setiap bulan pihaknya melaporkan perkembangan keadaan First Travel kepada para jemaah. Hal tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban selama proses PKPU. "Pertemuan akan dilakukan dalam rapat kreditur pada 5 Februari, 12 Maret, dan 16 April 2018. Semuanya jatuh di hari Senin," ungkapnya kepada KONTAN, Rabu (3/1). Pertemuan itu pun dilaksanakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB.
Sekadar tahu saja, waktu 120 hari First Travel itu akan jatuh pada 26 April 2018. Jika dalam kurun waktu tersebut gagal berdamai, maka First Travel akan jatuh pailit demi hukum. Sebelumnya Sexio menyampaikan, 120 hari dipilih agar tim pengurus PKPU dapat mengawasi bagaimana perkembangan dari debitur untuk memberangkatkan jemaah. Dirinya juga bilang, 120 hari itu sudah termasuk masa pemulihan First Travel.