KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 23 Maret 2021, Markas Besar Kepolisian RI telah memberlakukan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau dikenal juga sebagai sanksi tindak pelanggaran (tilang) elektronik. Melansir Indonesia.go,id, sebanyak 12 kepolisian daerah (polda) ditetapkan sebagai percontohan nasional tilang elektronik yang dioperasikan dengan bantuan kamera-kamera pemantau CCTV yang ditempatkan di sejumlah tempat. Nah, jika terjadi pelanggaran, maka pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang yang dikirimkan langsung ke alamat yang terdata sesuai nomor kendaraan. Tilang ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Catat! Ini jenis pelanggaran yang akan mendapatkan surat cinta tilang elektronik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 23 Maret 2021, Markas Besar Kepolisian RI telah memberlakukan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau dikenal juga sebagai sanksi tindak pelanggaran (tilang) elektronik. Melansir Indonesia.go,id, sebanyak 12 kepolisian daerah (polda) ditetapkan sebagai percontohan nasional tilang elektronik yang dioperasikan dengan bantuan kamera-kamera pemantau CCTV yang ditempatkan di sejumlah tempat. Nah, jika terjadi pelanggaran, maka pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang yang dikirimkan langsung ke alamat yang terdata sesuai nomor kendaraan. Tilang ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.