Catat! Ini jumlah terbaru pesangon yang didapat pekerja korban PHK



KONTAN.CO.ID - Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK menjadi momok yang mengerikan untuk setiap pegawai. Jika terkena PHK, otomatis pemasukan menjadi berkurang bahkan hilang.

Tidak jarang, perekonomian karyawan korban PHK menjadi berantakan karena hilangnya pemasukan. Hanya, pemerintah telah mengatur pesangon serta jaminan untuk korban PHK. 

Melansir dari laman jdih.kemnaker.go.id, besaran pesangon yang didapat korban PHK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. 


Dalam PP tersebut dijabarkan tentang hak-hak pekerja termasuk pekerja korban PHK. 

Baca Juga: BUMN Telkom kembali buka lowongan kerja, berbagai posisi dibuka untuk fresh graduate

Jumlah pesangon korban PHK

Seperti yang tertuang di PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut pemberian pesangon bagi karyawan korban PHK berdasarkan masa kerja masing-masing karyawan: 

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: Pesangon 1 bulan gaji. 
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: Pesangon 2 bulan gaji.
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: Pesangon 3 bulan gaji. 
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: Pesangon 4 bulan gaji.
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: Pesangon 5 bulan gaji.
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: Pesangon 6 bulan gaji.
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: Pesangon 7 bulan gaji.
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: Pesangon 8 bulan gaji. 
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih: Pesangon 9 bulan gaji.

Pengurangan pesangon korban PHK

Ada beberapa kriteria di mana perusahaan diizinkan untuk mengurangi jumlah pesangon korban PHK. 

Dikutip dari Instagram Indonesia Baik, platform milik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemnekominfo), perusahaan diizinkan untuk mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan, jika:

  • Perusahaan pailit.
  • Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
  • Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan.
  • Perusahaan tutup dan mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun. 
Jika perusahaan mengalamai salah satu kondisi tersebut, pesangonnya separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon. 

Pekerja juga bisa mendapatkan uang pengganti hak atau uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali.

Selanjutnya: Ini jaminan yang didapat jika terkena PHK, pekerja perlu tahu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News