KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mempersiapkan implementasi Papan Ekonomi Baru (New Economy) yang akan diluncurkan pada Desember 2022. Adapun saham-saham yang nantinya mengisi papan pencatatan baru tersebut memiliki kriteria tersendiri yang wajib dipenuhi oleh perusahaan tercatat Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kriteria saham yang tercatat di Papan Ekonomi Baru adalah emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi. Kemudian, emiten yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial. Kriteria terakhir, lanjut dia, yaitu emiten yang masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan oleh BEI. “Adapun parameter acuan dalam menentukan perusahaan yang akan dicatatkan pada Papan Ekonomi Baru tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bursa yang akan diterbitkan setelah pemberlakuan Peraturan Bursa Nomor I-Y tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat di Papan Ekonomi Baru,” ujar Nyoman, Jumat (2/12).
Catat, Ini Kriteria Saham yang Masuk ke dalam Papan Ekonomi Baru BEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mempersiapkan implementasi Papan Ekonomi Baru (New Economy) yang akan diluncurkan pada Desember 2022. Adapun saham-saham yang nantinya mengisi papan pencatatan baru tersebut memiliki kriteria tersendiri yang wajib dipenuhi oleh perusahaan tercatat Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kriteria saham yang tercatat di Papan Ekonomi Baru adalah emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi. Kemudian, emiten yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial. Kriteria terakhir, lanjut dia, yaitu emiten yang masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan oleh BEI. “Adapun parameter acuan dalam menentukan perusahaan yang akan dicatatkan pada Papan Ekonomi Baru tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bursa yang akan diterbitkan setelah pemberlakuan Peraturan Bursa Nomor I-Y tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat di Papan Ekonomi Baru,” ujar Nyoman, Jumat (2/12).