KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi memenuhi kebutuhan minyak goreng masyarakat dengan harga terjangkau, sejak 19 Januari 2022, pemerintah telah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan sebesar Rp 14.000 per liter. Dengan kebijakan satu harga ini, seluruh di pasaran, baik pasar modern maupun tradisional, minyak goreng kemasan 1 liter harus dijual dengan harga yang ditetapkan tersebut. Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengimbau kepada masyarakat, apabila ada keluhan dan harga yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, Kementerian Perdagangan telah menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus.
"Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan," ujar Lutfi dalam pernyataan tertulisnya yang dikutip Sabtu (22/1).
Baca Juga: Mendag Lutfi Janji Pantau Ketat Implementasi Minyak Goreng Satu Harga Adapun saluran pengaduan yang bisa dihubungi masyarakat bisa melalui pesan Whatsapp (WA) di nomor 0812 1235 9337, surat elektronik ke hotlinemigor@kemendag.go.id. Bisa juga melalui konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor). Keseluruhan layanan komunikasi pengaduan ini akan dilayani hingga 24 jam. Lutfi bilang, pihaknya juga akan terus memantau secara ketat seluruh ritel modern di 34 provinsi agar bisa menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng. Ia pun memastikan ketersediaan minyak goreng kemasan satu harga di pasar rakyat dan pasar-pasar tradisional. Kemendag masih memberikan waktu selama sepekan kepada seluruh pedagang ritel modern maupun pasar tradisional untuk melakukan penyesuaian harga, baik kemasan plastik maupun kemasan jeriken, sejak ditetapkan 19 Januari. "Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia," tegasnya.
Tindak tegas penimbun minyak goreng
Pemerintah hingga Kepolisian telah mengambil sikap akan memberikan serta hukuman bagi para produsen atau pedagang yang berani menimbun. Tindakan tegas dari pemerintah melalui Kemendag memastikan, bagi produsen minyak goreng yang tidak mematuhi ketentuan maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, pelaku penimbunan minyak goreng akan dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan hukuan penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.
Baca Juga: Polri: Penimbun Minyak Goreng Rp 14.000 Diancam 5 Tahun Penjara dan denda Rp 50 M Penulis : Ade Miranti Karunia Editor : Aprillia Ika
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Nomor Aduan Jika Temukan Penimbun Minyak Goreng atau yang Jual di Atas Rp 14.000 Per Liter". Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat