KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan level asesmen terbaru, pemerintah memutuskan PPKM di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali, naik ke Level 3. Berikut ini pembatasan kegiatan terbaru. “Hal ini (penetapan PPKM Level 3) terjadi bukan hanya akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (7/2). Sementara Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali juga naik ke Level 3 lantaran rawat inap yang meningkat.
Pembatasan kegiatan selama PPKM Level 3
Mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang terbit 7 Februari 2022, PPKM pada kabupaten dan kota dengan kriteria Level 3 menerapkan kegiatan sebagai berikut: Baca Juga: Menko Luhut: Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya Akan Naik Jadi PPKM Level 3 Pembelajaran Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.- Untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60%.
- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021 dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
- Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.