KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) terus menunjukkan dukungan terhadap berbagai kebijakan dan imbauan dari pemerintah di tengah situasi pandemi COVID-19 saat ini. Dalam rangka mendukung upaya pemerintah terkait perpanjangan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), BCA melakukan penyesuaian layanan kantor cabang. Baca Juga: Pembiayaan setujui outstanding restrukturisasi akibat corona Rp 8,7 triliun
Catat, ini penyesuaian layanan kantor cabang BCA untuk hindari penyebaran corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) terus menunjukkan dukungan terhadap berbagai kebijakan dan imbauan dari pemerintah di tengah situasi pandemi COVID-19 saat ini. Dalam rangka mendukung upaya pemerintah terkait perpanjangan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), BCA melakukan penyesuaian layanan kantor cabang. Baca Juga: Pembiayaan setujui outstanding restrukturisasi akibat corona Rp 8,7 triliun