KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak hanya mengatur tentang mobil konvensional saja. Di dalamnya, dijelaskan juga skema perpajakan untuk mobil listrik berbasis baterai. Mobil listrik menurut peraturan yang telah diundangkan pada 16 Oktober 2019 dan mulai berlaku di 16 Oktober 2021 ini terbagi dalam beberapa golongan yaitu, Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), Battery Electric Vehicle (BEV), Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV), full hybrid, serta mild hybrid. Berdasarkan peraturan itu pula, definisi kendaraan PHEV adalah kendaraan bermotor listrik yang setidaknya terdiri dari satu motor listrik atau motor generator dan sekurang-kurangnya satu motor bahan bakar sebagai penerus daya, serta dilengkapi dengan sistem pengisian daya eksternal.
Catat, ini rincian PPnBM untuk mobil listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak hanya mengatur tentang mobil konvensional saja. Di dalamnya, dijelaskan juga skema perpajakan untuk mobil listrik berbasis baterai. Mobil listrik menurut peraturan yang telah diundangkan pada 16 Oktober 2019 dan mulai berlaku di 16 Oktober 2021 ini terbagi dalam beberapa golongan yaitu, Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), Battery Electric Vehicle (BEV), Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV), full hybrid, serta mild hybrid. Berdasarkan peraturan itu pula, definisi kendaraan PHEV adalah kendaraan bermotor listrik yang setidaknya terdiri dari satu motor listrik atau motor generator dan sekurang-kurangnya satu motor bahan bakar sebagai penerus daya, serta dilengkapi dengan sistem pengisian daya eksternal.