KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi masyarakat yang berniat tetap melakukan mudik Lebaran tahun ini, sebaiknya hati-hati. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Khusus untuk moda transportasi darat, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, kendaraan yang dilarang melakukan perjalanan pada tanggal 6 sampai 17 Mei adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan penumpang, serta kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Budi bilang, pihaknya akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih melanggar aturan ini.
Catat, ini sanksi bagi angkutan darat yang nekat mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi masyarakat yang berniat tetap melakukan mudik Lebaran tahun ini, sebaiknya hati-hati. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Khusus untuk moda transportasi darat, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, kendaraan yang dilarang melakukan perjalanan pada tanggal 6 sampai 17 Mei adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan penumpang, serta kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Budi bilang, pihaknya akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih melanggar aturan ini.