KONTAN.CO.ID - Bercanda mengenai bom di pesawat adalah perbuatan kriminal dan perlu diwaspadai oleh setiap penumpang. Larangan bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat memiliki hubungan erat dengan penerbangan karena kaitannya pada aspek keamanan dan keselamatan. Aturan mengenai bercanda bom di pesawat diterapkan dengan tujuan menjaga keamanan dan kenyamanan semua penumpang, mendukung ketepatan waktu serta integritas operasional penerbangan.
Kenapa bercanda mengenai bom di pesawat dilarang?
Dirangkum dari keterangan resmi Lion Air Group, berikut alasan bercanda mengenai bom di pesawat sangat dilarang dan dianggap serius adalah sebagai berikut: 1. Keamanan pesawat Pesawat merupakan lingkungan yang sangat sensitif dan rentan terhadap ancaman keamanan. Setiap pernyataan atau tindakan yang terkait dengan bom atau ancaman lainnya dapat menyebabkan kepanikan di antara penumpang, kru dan petugas keamanan. Hal ini bisa mengganggu proses penerbangan, menyebabkan keterlambatan dan mengakibatkan kerugian besar. Baca Juga: Wake Up Call: Menghitung Kerugian Investasi Saham Bank Digital Saat Euforia Berakhir 2. Ancaman teroris Ancaman terorisme adalah kenyataan yang harus ditangani dengan sangat serius. Maskapai penerbangan dan otoritas keamanan memiliki protokol ketat untuk menangani situasi seperti ini. Setiap pernyataan atau tindakan yang terkait dengan bom, terorisme, atau ancaman serius lainnya akan mengaktifkan prosedur darurat dan mengakibatkan penanganan yang intensif oleh aparat keamanan. Dampaknya, penumpang yang bersangkutan ditahan dan diselidiki secara hukum. Baca Juga: Jadi Incaran Ukraina, Ternyata Seperti Ini Kehebatan Jet Tempur F-16 Buatan AS 3. Kekhawatiran dan ketakutan penumpang Bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat dapat menyebabkan ketakutan, stres dan kecemasan yang tak perlu di antara penumpang lainnya. Pesawat adalah lingkungan yang terbatas dan tegang, dan penumpang harus merasa aman dan nyaman selama penerbangan. Tindakan dimaksud tidak hanya mengganggu ketertiban dan kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius pada penumpang lainnya. Baca Juga: Belarusia Setuju Senjata Nuklir Rusia Ditempatkan di Negaranya 4. Penegakan hukum Bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat adalah pelanggaran serius terhadap hukum di banyak yurisdiksi. Setiap tindakan semacam itu dapat mengakibatkan penumpang yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana, termasuk penahanan, denda, atau bahkan penuntutan hukum. Hukum dan peraturan yang melarang tindakan semacam itu ada untuk melindungi keamanan dan kesejahteraan semua penumpang. Baca Juga: Malaysia Menahan Kapal China karena Menjarah Bangkai Kapal Perang Dunia II InggrisSanksi bercanda mengenai bom di pesawat
Bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat adalah perbuatan kriminal. Untuk itu, Lion Air Group mengingatkan kepada semua penumpang untuk mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku selama penerbangan. Larangan bercanda mengenai bom di pesawat adalah termasuk penyampaian informasi palsu yang dapat membahayakan penerbangan komersial. Baca Juga: AS Siapkan Pasokan Senjata Baru Bagi Ukraina Senilai US$ 2 Miliar Dirangkum dari keterangan resmi Lion Air Group, berikut adalah sejumlah sanksi terkait bercanda mengenai bom di pesawat:- Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
- Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.