KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan adanya sejumlah saham yang berpotensi dihapuskan pencatatannya di bursa (delisting). Salah satunya adalah PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA). Mengutip keterbukaan informasi di laman BEI, Jumat (8/1), saham MGNA telah disuspensi di seluruh pasar selama 1 tahun dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Januari 2022. Ditilik lebih jauh, saham MGNA disuspensi bursa sejak sesi pertama perdagangan pada 8 Januari 2020. Hal ini sebagai tindak lanjut pengumuman manajemen MGNA yang menghentikan seluruh kegiatan operasional pabrik anak usahanya. Ada pula PT Sugih Energy Tbk (SUGI) yang per tanggal 1 Januari 2021 sahamnya telah disuspensi selama 18 bulan. Masa suspensi saham emiten di sektor migas ini akan mencapai 24 bulan pada 1 Juli 2021. Adapun saham SUGI terkena suspensi pada Juli tahun 2019 karena SUGI belum menyerahkan laporan keuangan tahunan 2018 sekaligus telat membayar denda.
Catat, ini sejumlah emiten yang berpotensi terdepak dari bursa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan adanya sejumlah saham yang berpotensi dihapuskan pencatatannya di bursa (delisting). Salah satunya adalah PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA). Mengutip keterbukaan informasi di laman BEI, Jumat (8/1), saham MGNA telah disuspensi di seluruh pasar selama 1 tahun dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Januari 2022. Ditilik lebih jauh, saham MGNA disuspensi bursa sejak sesi pertama perdagangan pada 8 Januari 2020. Hal ini sebagai tindak lanjut pengumuman manajemen MGNA yang menghentikan seluruh kegiatan operasional pabrik anak usahanya. Ada pula PT Sugih Energy Tbk (SUGI) yang per tanggal 1 Januari 2021 sahamnya telah disuspensi selama 18 bulan. Masa suspensi saham emiten di sektor migas ini akan mencapai 24 bulan pada 1 Juli 2021. Adapun saham SUGI terkena suspensi pada Juli tahun 2019 karena SUGI belum menyerahkan laporan keuangan tahunan 2018 sekaligus telat membayar denda.