KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan menentukan ulang Standar Harga Terbaru Tes Rapid Antigen, yang sebelumnya tertinggi di Rp 250.000 diubah menjadi Rp 99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp 109.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali. Menurut Direktur Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir, keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi Kemenkes. Sementara, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Faisal, menjabarkan evaluasi harga acuan tertinggi RDT Antigen oleh BPKP dilakukan sesuai surat permohonan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tentang Permohonan Evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.
Catat! Ini standar harga terbaru tes rapid antigen di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan menentukan ulang Standar Harga Terbaru Tes Rapid Antigen, yang sebelumnya tertinggi di Rp 250.000 diubah menjadi Rp 99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp 109.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali. Menurut Direktur Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir, keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi Kemenkes. Sementara, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Faisal, menjabarkan evaluasi harga acuan tertinggi RDT Antigen oleh BPKP dilakukan sesuai surat permohonan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tentang Permohonan Evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.