KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkadang, kita mengalami kehilangan surat kepemilikan kendaraan. Tidak hanya STNK saja, tetapi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pun bisa hilang. Kehilangan BPKB bisa karena beberapa hal, mulai dari bencana, kebakaran, banjir, atau pun penyebab yang lainnya. Bagi pemilik kendaraan yang mengalami kejadian ini, bisa segera mengurusnya dengan melengkapi sejumlah persyaratan yang diperlukan. Mengingat, keberadaan BPKB sangat penting sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan. Untuk mengurus BPKB yang hilang, prosedurnya memang bisa dikatakan lebih rumit dibandingkan saat mengurus STNK yang hilang. Mengutip dari NTMC Polri, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemilik kendaraan saat mengurus penerbitan BPKB baru.
Catat! Ini step by step mengurus BPKB yang hilang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkadang, kita mengalami kehilangan surat kepemilikan kendaraan. Tidak hanya STNK saja, tetapi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pun bisa hilang. Kehilangan BPKB bisa karena beberapa hal, mulai dari bencana, kebakaran, banjir, atau pun penyebab yang lainnya. Bagi pemilik kendaraan yang mengalami kejadian ini, bisa segera mengurusnya dengan melengkapi sejumlah persyaratan yang diperlukan. Mengingat, keberadaan BPKB sangat penting sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan. Untuk mengurus BPKB yang hilang, prosedurnya memang bisa dikatakan lebih rumit dibandingkan saat mengurus STNK yang hilang. Mengutip dari NTMC Polri, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemilik kendaraan saat mengurus penerbitan BPKB baru.