Catat, ini syarat bagi UMKM untuk bisa dapat subsidi bunga kredit bank



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan skema subsidi bunga bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal itu sebagai stimulus untuk menghadapi dampak ekonomi pandemi virus corona (Covid-19). 

Guna mendapatkan subsidi bunga, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. "Pertama, pemerintah akan minta kepada bank untuk membuat proposal untuk para debitur yang memenuhi syarat," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat terbatas, Rabu (29/4).

Baca Juga: Stimulus ekonomi Covid-19 diprediksi tunda angsuran hingga Rp 271 triliun

Debitur pun harus merupakan debitur yang terdampak Covid-19. Selain itu nilai pinjaman juga sesuai dengan yang dibatasi oleh pemerintah.

Terdapat tiga kategori antara lain pinjaman mikro di bawah Rp 10 juta, pinjaman kecil Rp 10 juta hingga Rp 500 juta, dan pinjaman menengah Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar. Debitur juga harus memiliki rekam jejak yang baik.

"Jadi mereka selalu bisa bayar kredit dengan kategori lancar yaitu kolektibilitas 1-2, dan kita harap mereka memiliki NPWP dan bayar pajak baik, serta mereka tak masuk daftar hitam OJK," terang Sri Mulyani.

Baca Juga: Sah, 28,3 juta debitur kredit mikro dapat subsidi bunga dan angsuran ditunda 6 bulan

Setelah itu proposal bank tersebut akan diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah diverifikasi baru pemerintah dapat membayar subsidi bunga tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi