KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor, balik nama harus dilakukan. Sebab jika status kepemilikan suatu kendaran belum atas nama pemilik yang baru, proses bayar pajak kendaraan akan sulit karena butuh KTP yang sesuai dengan STNK kendaraan terkait. Belum lagi apabila menghadapi urusan lain di kemudian hari seperti mengurus asuransi kendaraan atau menjualnya kembali. Lalu bagaimana dengan balik nama kendaraan yang didapat dari warisan orangtua yang sudah meninggal? Dokumen apa saja yang perlu disiapkan sebagai syarat?
Catat! Ini syarat balik nama kendaraan warisan orangtua yang meninggal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor, balik nama harus dilakukan. Sebab jika status kepemilikan suatu kendaran belum atas nama pemilik yang baru, proses bayar pajak kendaraan akan sulit karena butuh KTP yang sesuai dengan STNK kendaraan terkait. Belum lagi apabila menghadapi urusan lain di kemudian hari seperti mengurus asuransi kendaraan atau menjualnya kembali. Lalu bagaimana dengan balik nama kendaraan yang didapat dari warisan orangtua yang sudah meninggal? Dokumen apa saja yang perlu disiapkan sebagai syarat?