KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terkait dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 baru saja dirampungkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Aturan BSU ini tertuang dalam perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020 yang diundangkan pada 28 Juli 2021 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Bekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam Permenaker tersebut, BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Catat! Ini syarat dan kriteria penerima subsidi gaji 2021 dari Kemenaker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terkait dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 baru saja dirampungkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Aturan BSU ini tertuang dalam perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020 yang diundangkan pada 28 Juli 2021 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Bekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam Permenaker tersebut, BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.