Catat! Ini syarat dan kriteria penerima subsidi gaji 2021 dari Kemenaker



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terkait dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 baru saja dirampungkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. 

Aturan BSU ini tertuang dalam perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020 yang diundangkan pada 28 Juli 2021 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Bekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Dalam Permenaker tersebut, BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus. 


Adapun persyaratan calon penerima BSU tahun 2021 sebagai berikut: 

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. 

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021. 

Baca Juga: Penyaluran bantuan subsidi upah diharapkan bisa mulai Agustus

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. 

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah. 

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Kemnaker: Penyaluran bantuan subsidi upah diharapkan mulai Agustus

Permen ini juga menyebutkan, gaji atau upah sebagaimana dimaksudkan adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Menaker Terkait Subsidi Gaji Tahun 2021 Terbit, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya" Penulis : Kiki Safitri Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Selanjutnya: Ini pihak yang berhak menerima subsidi gaji di wilayah PPKM 4 dan 3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie