KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi pekerja di sektor industri tertentu. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pegawai di beberapa sektor industri. Kebijakan ini berlaku sepanjang tahun 2025 sebagai bagaian dari stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. "Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah," bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (7/2).
Catat! Ini Syarat dan Sektor Tertentu yang Dapat Insentif Pajak Karyawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi pekerja di sektor industri tertentu. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pegawai di beberapa sektor industri. Kebijakan ini berlaku sepanjang tahun 2025 sebagai bagaian dari stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. "Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah," bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (7/2).