KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan sejumlah persyaratan utama untuk mendapatkan bantuan kuota data internet. Salah satunya adalah calon penerima bantuan harus terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik) serta memiliki nomor ponsel yang aktif. Plt Kapusdatin Kemendikbud Muhammad Hasan Chabibie mengatakan, syarat menerima bantuan dibuat semudah mungkin. Menurutnya, hal yang paling penting adalah terdaftar dalam aplikasi dapodik dan memiliki nomor aktif atas nama orang tua, anggota keluarga atau wali. Hal itu ia katakan dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk "Subsidi Pulsa: Belajar Aman dan Tetap Terkoneksi dari Rumah" yang diselenggarakan melalui zoom meeting pada Selasa (29/9).
Catat ini syarat mendapatkan bantuan kuota data internet dari Kemendikbud
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan sejumlah persyaratan utama untuk mendapatkan bantuan kuota data internet. Salah satunya adalah calon penerima bantuan harus terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik) serta memiliki nomor ponsel yang aktif. Plt Kapusdatin Kemendikbud Muhammad Hasan Chabibie mengatakan, syarat menerima bantuan dibuat semudah mungkin. Menurutnya, hal yang paling penting adalah terdaftar dalam aplikasi dapodik dan memiliki nomor aktif atas nama orang tua, anggota keluarga atau wali. Hal itu ia katakan dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk "Subsidi Pulsa: Belajar Aman dan Tetap Terkoneksi dari Rumah" yang diselenggarakan melalui zoom meeting pada Selasa (29/9).