Catat! Ini syarat perjalanan dalam negeri terbaru untuk PPKM Level 4-3 dan Level 2-1



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Regulasi ini menyesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

Kebijakan tersebut efektif berlaku mulai 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga terkait.


Dengan pemberlakuan SE No. 16/2021, maka SE No. 14/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama tidak berlaku. 

Begitu juga SE No. 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam Masa Pandemi Covid-19 yang telah habis masa berlakunya pada 25 Juli lalu.

Baca Juga: Update syarat terbaru naik kereta api jarak jauh dan komuter hingga 2 Agustus 2021

Latar belakang dan tujuan penerbitan SE No. 16/2021 antara lain sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. 

"Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, Selasa (26/7).

Berikut ketentuan yang tertuang dalam SE No. 16/2021:

1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No. 24, 25, dan 26 tahun 2021, dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1, 2, 3, dan 4.

2. Perjalanan orang dalam negeri antar kota/jarak jauh harus memenuhi syarat berupa:

Baca Juga: Ini syarat perjalanan dalam negeri selama masa pandemi PPKM Level 1-4

Editor: S.S. Kurniawan