Catat, ini tanggal pemutihan denda pajak kendaraan



JAKARTA. Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Peraturan tersebut berlaku periodik, yakni hanya dari  25 Juni-25 Agustus 2015. 

Kepala Unit Pengelola Tehnis (UPT) Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Daerah Andri Kunarso mengatakan, tujuan dari penerapan peraturan tersebut adalah untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus bagian dari peringatan HUT ke-488 Kota Jakarta. 

"Masyarakat Jakarta yang belum membayar pajak kendaraan dikasih kesempatan bayar pajak tanpa diberikan sanksi denda. Berlaku dari tanggal 25 Juni sampai dengan 25 Agustus 2015," kata Andri lewat keterangan tertulisnya, Jumat (26/6). 


Menurut Andri, sosialisasi terhadap program ini telah disampaikan di semua kantor-kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang ada di seluruh wilayah DKI Jakarta. Ia berharap program ini memberikan kemudahan terhadap pemilik kendaraan dalam membayarkan pajak terutang. 

Berdasarkan data di Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta dari 2010-2015, dari 6,1 juta kendaraan roda dua di Jakarta, 3 juta di antaranya belum membayar pajak dengan tunggakan mencapai Rp i395 miliar. Sementara dari 2 juta kendaraan roda empat, ada 400 ribu yang belum dibayarkan pajaknya dengan total tunggakan mencapai Rp 500 miliar. 

Bila dijumlah, total tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jakarta mencapai Rp 895 miliar. Dinas Pelayanan Pajak menargetkan 30 persen kendaraan yang masih menunggak pajak dapat membayar pajaknya dengan adanya program ini. 

"Kita ingin mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program ini. Mereka tinggal datang ke SAMSAT bayar pajak PKB dan BBNKB, dendanya kita hapus berapa tahun pun lamanya. Karena pajak dibutuhkan untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan serta moda transportasi," ujar Andri. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia