JAKARTA. Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Peraturan tersebut berlaku periodik, yakni hanya dari 25 Juni-25 Agustus 2015. Kepala Unit Pengelola Tehnis (UPT) Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Daerah Andri Kunarso mengatakan, tujuan dari penerapan peraturan tersebut adalah untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus bagian dari peringatan HUT ke-488 Kota Jakarta. "Masyarakat Jakarta yang belum membayar pajak kendaraan dikasih kesempatan bayar pajak tanpa diberikan sanksi denda. Berlaku dari tanggal 25 Juni sampai dengan 25 Agustus 2015," kata Andri lewat keterangan tertulisnya, Jumat (26/6).
Catat, ini tanggal pemutihan denda pajak kendaraan
JAKARTA. Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Peraturan tersebut berlaku periodik, yakni hanya dari 25 Juni-25 Agustus 2015. Kepala Unit Pengelola Tehnis (UPT) Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Daerah Andri Kunarso mengatakan, tujuan dari penerapan peraturan tersebut adalah untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus bagian dari peringatan HUT ke-488 Kota Jakarta. "Masyarakat Jakarta yang belum membayar pajak kendaraan dikasih kesempatan bayar pajak tanpa diberikan sanksi denda. Berlaku dari tanggal 25 Juni sampai dengan 25 Agustus 2015," kata Andri lewat keterangan tertulisnya, Jumat (26/6).