KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sehubungan adanya himbauan Pemerintah guna mencegah dan menekan penyebaran COVID-19 dengan penerapan physical distancing, Damri juga mengatur kebijakan terkait batas kapasitas penumpang (load factor) bus maksimal 70% untuk di luar zona merah. Hal ini Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran COVID-19, untuk terciptanya armada Bus Sehat dengan tetap melakukan penerapan protokol kesehatan. Baca Juga: Kereta bandara beroperasi kembali mulai 1 Juli 2020
Catat, ini tarif baru bus Damri Bandara Soekarno-Hatta mulai 1 Juli besok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sehubungan adanya himbauan Pemerintah guna mencegah dan menekan penyebaran COVID-19 dengan penerapan physical distancing, Damri juga mengatur kebijakan terkait batas kapasitas penumpang (load factor) bus maksimal 70% untuk di luar zona merah. Hal ini Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran COVID-19, untuk terciptanya armada Bus Sehat dengan tetap melakukan penerapan protokol kesehatan. Baca Juga: Kereta bandara beroperasi kembali mulai 1 Juli 2020