KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki era tatanan normal baru atau new normal, pemerintah masih menerapkan berbagai persyaratan bagi masyarakat yang ingin berpergian dengan maskapai. Mulai dari surat pernyataan bebas Covid-19 hingga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, masih menjadi syarat wajib bagi para calon penumpang pesawat. Hal tersebut juga dijalankan oleh maskapai penerbang Lion Air Group. Dalam pernyataannya, Lion Air Group menjelaskan, seluruh penumpang yang terbang bersama Lion Air, Wings Air, dan Batik Air dipastikan memiliki dan menjalankan persyaratan yang diberikan pemerintah.
Catat, ini tiga tahap yang harus dilalui penumpang Lion Air Group
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki era tatanan normal baru atau new normal, pemerintah masih menerapkan berbagai persyaratan bagi masyarakat yang ingin berpergian dengan maskapai. Mulai dari surat pernyataan bebas Covid-19 hingga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, masih menjadi syarat wajib bagi para calon penumpang pesawat. Hal tersebut juga dijalankan oleh maskapai penerbang Lion Air Group. Dalam pernyataannya, Lion Air Group menjelaskan, seluruh penumpang yang terbang bersama Lion Air, Wings Air, dan Batik Air dipastikan memiliki dan menjalankan persyaratan yang diberikan pemerintah.