KONTAN.CO.ID - Pemerintah tengah menyusun jalan (roadmap) pemberian vaksin virus corona di Indonesia. Vaksinasi Covid-19 akan diberikan kepada 6 kelompok sasaran. Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dikutip dari laman Setkab, Rabu (14/10), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, terkait pengadaan vaksin, pemerintah terus mengupayakan kerja sama dengan sejumlah pihak serta mendorong produksi vaksin merah putih.
6 Kelompok sasaran penerima vaksin Covid-19
- Tenaga medis, TNI/Polri, aparat hukum, dan pelayanan publik sebanyak 3,4 juta orang.
- Tokoh agama/masyarakat, perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW) sebanyak 5,6 juta orang.
- Seluruh tokoh/tenaga pendidik mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, sampai sederajat perguruan tinggi, sebanyak 4,3 juta orang.
- Aparatur pemerintah (pusat, daerah, dan legislatif) sebanyak 2,3 juta penerima vaksin.
- Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sebanyak 86 juta orang.
- Masyarakat usia 19 hingga 59 tahun, sebesar 57 juta orang.