KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan aturan teknis mengenai insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aturan tersebut akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi dan finalisasi. "Saat ini PMK-nya sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Jumat (3/11).
Catat! Insentif Bebas PPN Untuk Beli Rumah Mulai Berlaku Bulan Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan aturan teknis mengenai insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aturan tersebut akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi dan finalisasi. "Saat ini PMK-nya sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Jumat (3/11).