KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang ditetapkan pemerintah sebagai strategi baru untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19, PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional. Untuk perubahan waktu operasional ini akan berlaku mulai besok (5/6). Hal ini sehubungan dengan PPKM mikro yang kembali di perpanjang dari 1 Juni sampai 14 Juni 2021. Plt Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan, perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut Permprov DKI.
- Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
- Jarak antar kereta (headway) yaitu :
- Weekdays
- Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB)
- Tiap 10 menit di luar jam sibuk.
- Weekend (akhir pekan) / hari libur : Tiap 10 menit.
- Weekdays
- Pembatasan jumlah pengguna 70 orang per kereta (gerbong).