KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Moda transportasi di wilayah DKI Jakarta mulai memberlakukan penyesuaian jam operasional terkait penerapan Pengawasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebutan lain pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKMM) ala Gubernur Anies Baswedan yang terhitung mulai 11- 25 Januari 2021 Ini dilakukan untuk menekan laju kasus covid-19 yang kembali melonjak pada periode Desember 2020 hingga Januari 2021. Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi menuturkan, penyesuaian jam operasional Transjakarta dilakukan mulai pukul 05.00 WIB hingga 20.00 WIB. Selain pembatasan jam operasional juga dilakukan pembatasan kapasitas penumpang di moda transportasi tersebut.
Catat jam operasional dan kapasitas Transjakarta, MRT dan LRT selama PSBB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Moda transportasi di wilayah DKI Jakarta mulai memberlakukan penyesuaian jam operasional terkait penerapan Pengawasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebutan lain pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKMM) ala Gubernur Anies Baswedan yang terhitung mulai 11- 25 Januari 2021 Ini dilakukan untuk menekan laju kasus covid-19 yang kembali melonjak pada periode Desember 2020 hingga Januari 2021. Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi menuturkan, penyesuaian jam operasional Transjakarta dilakukan mulai pukul 05.00 WIB hingga 20.00 WIB. Selain pembatasan jam operasional juga dilakukan pembatasan kapasitas penumpang di moda transportasi tersebut.