Catat, KA ekonomi yang berubah jadi tarif komersil



PURWOKERTO. Kereta Api (KA) Kutojaya Utara jurusan Kutoarjo-Pasarsenen yang semula beroperasi sebagai KA nonkomersial berubah menjadi KA ekonomi komersial, kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto, Surono.

"Perubahan itu berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016 seiring dengan adanya perubahan alokasi anggaran PSO (Public Service Obligation) berdasarkan kontrak Penyelenggaraan Pelayanan Publik Bidang Perkeretaapian Tahun 2016 Nomor PL 102/A.682/DJKA/12/15 dan Nomor HK.221/XII/53/KA-2015 antara pemerintah dan PT KAI," katanya di Purwokerto, Rabu (6/1).

Menurut dia, besaran PSO tahun 2016 mencapai Rp1,827 triliun atau meningkat 20 % dari tahun 2015 yang sebesar Rp1,523 triliun


Kendati demikian, dia mengatakan bahwa dari subsidi PSO sebesar Rp1,827 triliun, 61 persennya atau sebesar Rp1,115 triliun dialokasikan untuk angkutan kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek sedangkan KA ekonomi jarak jauh mendapatkan alokasi Rp105,7 miliar, KA jarak sedang Rp133,5 miliar, KA jarak dekat Rp409 miliar, kereta rel diesel (KRD) ekonomi Rp62,5 miliar, dan KA lebaran Rp1,4 miliar.

"Alokasi subsidi yang diperbesar pada angkutan KRL Jabodetabek itu dimaksudkan untuk menjaga agar tarif tetap terjangkau," katanya.

Dengan tetap terjangkaunya tarif angkutan KRL, kata dia, warga Jabodetabek dan sekitarnya diharapkan akan tetap memilih KRL sebagai sarana transportasi daripada kendaraan pribadi sehingga akan membantu mengurangi kepadatan dan kemacetan di jalan raya.

Oleh karena adanya alokasi anggaran PSO tersebut, lanjut dia, sejumlah kereta api mengalami perubahan status dan tarif pada tahun 2016.

"Perubahan tersebut meliputi beberapa KA yang semula merupakan KA komersial menjadi KA nonkomersial atau bersubsidi PSO dan sebaliknya beberapa KA yang semula KA nonkomersial berubah menjadi KA komersial," katanya.

Selain KA Kutojaya Utara, kata dia, dua KA nonkomersial lainnya yang berubah menjadi KA ekonomi komersial mulai tanggal 1 Januari 2016, yakni KA Progo (jurusan Lempuyangan-Pasarsenen) di lintas selatan dan KA Tegal Arum (Tegal-Pasarsenen) di lintas utara.

Menurut dia, perubahan status dari KA nonkomersial menjadi KA komersial juga akan dilakukan terhadap KA Kertajaya (Surabaya Pasarturi-Pasarsenen) dan KA Tawang Jaya (Semarang Poncol-Pasarsenen) di lintas utara mulai tanggal 1 April 2016.

Sementara KA-KA yang berubah status dari KA komersial menjadi KA nonkomersial sejak tanggal 1 Januari 2016 terdiri atas KA Probowangi (Surabaya Gubeng-Probolinggo), KA Rangkas Jaya (Rangkasbitung-Tanahabang), KA Kedung Sepur (Semarang Poncol-Ngrombo), dan KA Srilelawangsa (Medan-Binjai).

Perubahan status dari KA komersial menjadi KA nonkomersial juga akan dilakukan terhadap KA Tegal Ekspres (Tegal-Pasarsenen) dan KA Maharani (Surabaya Pasarturi-Semarang Poncol) mulai tanggal 1 April 2016.

"Dengan berubahnya status KA Kutojaya Utara dan KA Progo menjadi KA ekonomi komersial, maka tarif kedua kereta api tersebut akan berubah dari tarif subsidi (PSO) yang berlaku selama ini, yakni Rp80.000 (KA Kutojaya Utara) dan Rp75.000 (KA Progo) menjadi tarif komersial," kata Surono.

Dalam hal ini, kata dia, KA Kutojaya Utara dan KA Progo akan menggunakan tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TAA) sama seperti tarif KA komersial lainnya.

Menurut dia, TBB untuk KA Kutojaya Utara sebesar Rp65.000 dan TBA-nya sebesar Rp125.000 sedangkan TBB untuk KA Progo sebesar Rp75.000 dan TBA sebesar Rp140.000.

"KA-KA nonkomersial lainnya di lintas selatan tidak mengalami perubahan, masih tetap sebagai KA Serayu (Purwokerto-Kiaracondong-Pasarsenen), KA Kutojaya Selatan (Kutoarjo-Kiaracondong), KA ekonomi bersubsidi PSO, yakni KA Gaya Baru Malam (Surabaya Gubeng-Pasarsenen), KA Bengawan (Purwosaari-Pasarsenen), KA Logawa (Purwokerto- Jember), KA Kahuripan (Kediri-Kiaracondong), dan KA Pasundan (Surabaya Gubeng-Kiaracondong)," katanya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto