KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan ganjil genap di Pintu Tol Bekasi (Barat dan Timur), Cibubur, Kunciran, Tangerang dan Karawaci selama masa cuti bersama Lebaran yaitu tanggal 11 -14 Juni dan 18-20 Juni 2018 otomatis tidak berlaku. Sesuai dengan payung hukum kebijakan tersebut yaitu Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 36 Tahun 2018 disebutkan bahwa kebijakan tidak berlaku selama hari libur nasional. "Cuti bersama lebaran 2018 merupakan hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah melalui Keppres Nomor 13 Tahun 2018 dengan demikian dapat diperlakukan sama dengan hari libur nasional yang memungkinkan kebijakan ganjil genap sementara tidak berlaku." kata Kepala Bagian Humas BPTJ Budi Rahardjo dalam keteranganya, Sabtu (9/6).
Catat! Kebijakan ganjil genap tak berlaku selama cuti bersama Lebaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan ganjil genap di Pintu Tol Bekasi (Barat dan Timur), Cibubur, Kunciran, Tangerang dan Karawaci selama masa cuti bersama Lebaran yaitu tanggal 11 -14 Juni dan 18-20 Juni 2018 otomatis tidak berlaku. Sesuai dengan payung hukum kebijakan tersebut yaitu Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 36 Tahun 2018 disebutkan bahwa kebijakan tidak berlaku selama hari libur nasional. "Cuti bersama lebaran 2018 merupakan hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah melalui Keppres Nomor 13 Tahun 2018 dengan demikian dapat diperlakukan sama dengan hari libur nasional yang memungkinkan kebijakan ganjil genap sementara tidak berlaku." kata Kepala Bagian Humas BPTJ Budi Rahardjo dalam keteranganya, Sabtu (9/6).