Catat, kelompok masyarakat ini dilarang masuk tempat rekreasi Jakarta selama transisi



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan tempat rekreasi untuk beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pada Juni 2020.

Namun tidak semua kelompok masyarakat diperbolehkan masuk ke tempat rekreasi.

"Taman rekreasi baik indoor maupun outdoor baru bisa dimulai Minggu tanggal 21 Juni 2020, kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsung akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).


Terkait protokol pelaksanaannya, Anies menegaskan bahwa ibu yang sedang hamil tidak boleh memasuki kawasan rekreasi tersebut.

Pelarangan yang sama juga berlaku bagi anak-anak.

Namun, belum dijelaskan usia berapa yang dilarang masuk ke lokasi rekreasi.

Baca juga: New normal, ini kegiatan yang boleh dilakukan warga Kota Bekasi

Selain itu, protokol hanya boleh mengisi 50% kapasitas juga berlaku bagi tempat rekreasi tersebut.

Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.

"Kami di Gugus Tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang. Dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies.

Adapun, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien per Kamis siang ini.

Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia. Sedangkan, 1.699 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.781 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.

Untuk orang tanpa gejala (OTG) hingga kini telah mencapai 18.832 orang. (Jimmy Ramadhan Azhari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Hamil dan Anak-anak Tidak Boleh Masuk Tempat Rekreasi saat PSBB Transisi",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto