KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan akan membatasi angkutan barang masuk jalan tol selama masa libur panjang akhir pekan depan. Hal itu dilakukan untuk mengurangi penumpukan kendaraan. Dalam pembatasan angkutan barang ini, truk sumbu tiga ke atas akan dialihkan ke luar jalan tol dari Jakarta hingga Palimanan. "Pembatasan operasional hanya dilakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan saja," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat konferensi pers, Jumat (23/10). Pembatasan akan dilakukan untuk arah ke luar Jakarta pada saat masa puncak arus keberangkatan pada tanggal 27 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB hingga 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB. Sedangkan untuk arus kembali, pembatasan dilakukan tanggal 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB hingga 2 November 2020 pukul 08.00 WIB.
Catat, Kemenhub batasi angkutan barang masuk jalan tol saat libur panjang pekan depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan akan membatasi angkutan barang masuk jalan tol selama masa libur panjang akhir pekan depan. Hal itu dilakukan untuk mengurangi penumpukan kendaraan. Dalam pembatasan angkutan barang ini, truk sumbu tiga ke atas akan dialihkan ke luar jalan tol dari Jakarta hingga Palimanan. "Pembatasan operasional hanya dilakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan saja," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat konferensi pers, Jumat (23/10). Pembatasan akan dilakukan untuk arah ke luar Jakarta pada saat masa puncak arus keberangkatan pada tanggal 27 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB hingga 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB. Sedangkan untuk arus kembali, pembatasan dilakukan tanggal 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB hingga 2 November 2020 pukul 08.00 WIB.