KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana Pensiun Lembaga Keuangan PertaLife (DPLK PertaLife) melaporkan adanya peningkatan aset pada pada program wajib per Agustus 2024. Ini terjadi karena perusahaan mulai meningkatkan pendanaan terhadap kewajiban imbalan pasca kerja. Deny Kuriniawan, Pengurus Business & Quality Assurance DPLK Pertalife menjelaskan, di DPLK Pertalife, program wajib ini dikelola melalui program yang bernama Dana Kompensasi Pascakerja. Program wajib tersebut mencatat peningkatan aset sebesar 14% secara year on year (YoY) per Agustus 2024. "Total aset dana kelolaan program wajib perusahaan melalui program dana kompensasi pascakerja tercatat senilai Rp 4,2 triliun per Agustus 2024," ujar Deny kepada Kontan, Jumat (11/10).
Catat Kenaikan Program Wajib, Aset DPLK Pertalife Capai Rp 4,2 Triliun per Agustus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana Pensiun Lembaga Keuangan PertaLife (DPLK PertaLife) melaporkan adanya peningkatan aset pada pada program wajib per Agustus 2024. Ini terjadi karena perusahaan mulai meningkatkan pendanaan terhadap kewajiban imbalan pasca kerja. Deny Kuriniawan, Pengurus Business & Quality Assurance DPLK Pertalife menjelaskan, di DPLK Pertalife, program wajib ini dikelola melalui program yang bernama Dana Kompensasi Pascakerja. Program wajib tersebut mencatat peningkatan aset sebesar 14% secara year on year (YoY) per Agustus 2024. "Total aset dana kelolaan program wajib perusahaan melalui program dana kompensasi pascakerja tercatat senilai Rp 4,2 triliun per Agustus 2024," ujar Deny kepada Kontan, Jumat (11/10).