KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana Pensiun Lembaga Keuangan PertaLife (DPLK PertaLife) melaporkan adanya peningkatan aset pada pada program wajib per Agustus 2024. Ini terjadi karena perusahaan mulai meningkatkan pendanaan terhadap kewajiban imbalan pasca kerja. Deny Kuriniawan, Pengurus Business & Quality Assurance DPLK Pertalife menjelaskan, di DPLK Pertalife, program wajib ini dikelola melalui program yang bernama Dana Kompensasi Pascakerja. Program wajib tersebut mencatat peningkatan aset sebesar 14% secara year on year (YoY) per Agustus 2024. "Total aset dana kelolaan program wajib perusahaan melalui program dana kompensasi pascakerja tercatat senilai Rp 4,2 triliun per Agustus 2024," ujar Deny kepada Kontan, Jumat (11/10).
Deny menjelaskan, salah satu penyebab meningkatnya aset tersebut karena perusahaan mulai meningkatkan pendanaan terhadap kewajiban imbalan pascakerja. Sehingga selisih antara nilai kewajiban dan pendanaan tidak terlalu jauh. Baca Juga: OJK Memperketat Pencairan Dana Pensiun Minimal 10 Tahun Mulai Oktober 2024 Adapun, DPLK Pertalife juga terus melakukan sosialisasi yang kepada peserta perusahaan terkait pentingnya pendanaan secara berkesinambungan. Sementara itu, bertambahnya jumlah karyawan serta perubahan kebijakan usia pensiun normal dibeberapa perusahaan (dari usia 55/56 menjadi 58) turut menambah nilai kewajiban imbalan pascakerja.