Catat! Kepemilikan lahan usaha akan dibatasi



JAKARTA. DPR berencana membatasi kepemilikan lahan para pengusaha. Upaya pembatasan tersebut akan dituangkan secara khusus dalam Undang-Undang (UU) Pertanahan. Saat ini, UU tersebut sedang digodok oleh DPR dan pemerintah. Berdasarkan draft RUU Pertanahan yang diperoleh KONTAN, ada beberapa pembatasan yang akan dilakukan oleh DPR. Pembatasan pertama, berkaitan dangan hak guna usaha (HGU) tanah. Dalam Pasal 27 RUU Pertanahan, DPR ingin membatasi pemberian hak guna usaha tanah kepada sebuah badan hukum atau kelompok badan hukum yang saham mayoritasnya dikuasai oleh satu orang dalam propinsi dengan luas paling banyak 10 ribu hektare. Pembatasan ini akan diberikan untuk badan hukum yang bergerak di bidang perkebunan. Sementara itu, untuk hak guna usaha tanah di sektor pertanian dan tambak, luasan maksimum lahan yang bisa diberikan mencapai 50 hektar.

Selain HGU, pembatasan juga akan dilakukan terhadap hak guna bangunan (HGB) tanah. Dalam Pasal 31 ayat 1 RUU Pertanahan HGB untuk tiga sektor usaha; kawasan perumahan, kawasan perhotelan, dan industri akan dibatasi masing- masing maksimal hanya 200, 100 dan 200 hektare saja. Abdul Hakam Nanja, Wakil Ketua Komisi II DPR mengatakan, upaya pembatasan tersebut dilakukan dengan beberapa tujuan. Pertama, luas lahan yang semakin hari semakin menipis. Kedua, mencegah terjadinya monopoli kepemilikan lahan.

"Indikasi monopoli sekarang ini lebih besar dibanding zaman orde baru (Orba). Kalau Orba satu pengusaha perkebunan bisa memiliki lahan seluas Swiss, sekarang bisa dua sampai tiga kali luas Swiss," kata Hakam kepada KONTAN Rabu (21/5). Hakam menyadari, bahwa rencana pembatasan kepemilikan lahan ini akan mendapatkan reaksi negatif dari kalangan pengusaha. Tapi tambahnya, pengaturan ini tetap harus dijalankan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan