KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai diberlakukan di wilayah Indonesia pada Oktober 2024 nanti akan diberlakukan bagi seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Ini termasuk produk yang berasal dari luar negeri. Hal tersebut ditegaskan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). "Di forum yang baik ini saya tegaskan bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kewajiban sertifikasi halal di Indonesia yang akan diberlakukan mulai Oktober 2024 mendatang akan berlaku bagi seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, termasuk produk dari luar negeri," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada saat berbicara sebagai narasumber International Conference dalam gelaran Makkah Halal Forum 2024.
Catat, Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku untuk Produk Dalam & Luar Negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai diberlakukan di wilayah Indonesia pada Oktober 2024 nanti akan diberlakukan bagi seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Ini termasuk produk yang berasal dari luar negeri. Hal tersebut ditegaskan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). "Di forum yang baik ini saya tegaskan bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kewajiban sertifikasi halal di Indonesia yang akan diberlakukan mulai Oktober 2024 mendatang akan berlaku bagi seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, termasuk produk dari luar negeri," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada saat berbicara sebagai narasumber International Conference dalam gelaran Makkah Halal Forum 2024.