KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi setiap Wajib Pajak, ada kewajiban yang harus dilakukan setiap tahunnya. Yakni, melaporkan SPT Tahunan. Laporan ini bisa disampaikan lewat berbagai cara. SPT elektronik dalam bentuk file .csv atau disebut juga e-SPT merupakan sebuah file teks yang berisi daftar data SPT yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP. Selama ini wajib pajak dapat menyampaikan e-SPT berbentuk file .csv dengan cara online maupun manual. Adapun secara online, yakni melalui menu unggah yang ada di laman pajak.go.id maupun menu unggah di laman milik Penyedia jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Lalu, secara manual, diunggah ke aplikasi DJP (TPT Online) oleh pegawai KPP setelah menerima file e-SPT dari wajib pajak. Bisa juga disampaikan secara langsung melalui jasa kurir/ekspedisi/email. Akan tetapi DJP akan menutup permanen saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap. Baca Juga: Hingga 22 Februari, Sebanyak 3,2 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan