KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank HSBC mengumumkan adanya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Kenaikan ini sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021. HSBC dalam laman resminya, mengungkapkan bahwa tarif PPN mengalami kenaikan dari 10% menjadi 11% dan mulai efektif pada 1 April 2022. "Bagi barang atau jasa yang dikenakan tarif PPN 11%, termasuk di dalamnya namun tidak terbatas pada biaya sewa Safe Deposit Box (SDB) dan biaya transaksi reksadana termasuk pembelian, pengalihan dan penjualan," kata Manajemen HSBC dikutip Kontan.co.id, Kamis (7/4).
Catat! Layanan HSBC Kena PPN 11%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank HSBC mengumumkan adanya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Kenaikan ini sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021. HSBC dalam laman resminya, mengungkapkan bahwa tarif PPN mengalami kenaikan dari 10% menjadi 11% dan mulai efektif pada 1 April 2022. "Bagi barang atau jasa yang dikenakan tarif PPN 11%, termasuk di dalamnya namun tidak terbatas pada biaya sewa Safe Deposit Box (SDB) dan biaya transaksi reksadana termasuk pembelian, pengalihan dan penjualan," kata Manajemen HSBC dikutip Kontan.co.id, Kamis (7/4).