KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada sejumlah aturan yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 terkait perjalanan selama masa Covid-19. Pertama, surat edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19. Kedua, satgas juga menerbitkan SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Pandemi Covid-19. Di dalam aturan tersebut terdapat ketentuan baru terkait masa berlaku test RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test selama libur panjang atau libur keagamaan.
Catat! Libur panjang, hasil tes Covid-19 penumpang KA dan darat berlaku 1x24 jam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada sejumlah aturan yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 terkait perjalanan selama masa Covid-19. Pertama, surat edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19. Kedua, satgas juga menerbitkan SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Pandemi Covid-19. Di dalam aturan tersebut terdapat ketentuan baru terkait masa berlaku test RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test selama libur panjang atau libur keagamaan.