Catat Link Prapendaftaran PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMP-SMA dan Syaratnya



MOMSMONEY.ID -  Prapendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 khusus warga DKI Jakarta sudah dibuka. 

Bersumber dari Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, prapendaftaran ini ditujukan untuk calon peserta didik baru (CPDB) jenjang SMP, SMA, dan SMK. 

Prapendaftaran ini dibuka dari tanggal 10 Mei 2023 pukul 08.00 WIB dan berakhir pada tanggal 9 Juni 2023 pukul 12.00 WIB.


Siswa bisa melakukan tahap ini melalui situs https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran-ppdb2023, sebelum batas akhir prapendaftaran.

Baca Juga: Nasi Dimasak di Magic Com Tetap Sehat, Simak Penjelasan Dosen UMM Ini

Merangkum situs resmi Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta, berikut ini persyaratan yang perlu dipenuhi calon siswa baru

Syarat prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023

1. CPDB yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan/atau SMK; dan

2. CPDB yang berdomisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022, dengan ketentuan:

  • Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2021, 2022, dan 2023.
  • Asal sekolah di dalam provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2021 dan 2022.
3. Tidak terdaftar pada Satuan Pendidikan lainnya

4. Asal Satuan Pendidikan Asing

5. Rincian dokumen yang diunggah:

Jenjang SMP

  • Kartu Keluarga (Wajib)
  • Nilai Rapor Kelas 4 (Semester 1 dan 2), Kelas 5 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 6 (Semester 1) (Wajib)
  • Sertifikat Akreditasi Sekolah (Wajib)
  • Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah (Jika Ada)
  • Sertifikat Prestasi Akademik (Jika Ada)
  • Sertifikat Prestasi Non Akademik (Jika Ada)
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen (Wajib)
Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Ketentuan Mendaftarnya

Jenjang SMA/SMK

  • Kartu Keluarga (Wajib)
  • Nilai Rapor Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 9 (Semester 1) (Wajib)
  • Sertifikat Akreditasi Sekolah (Wajib)
  • Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah (Jika Ada)
  • Sertifikat Prestasi Akademik (Jika Ada)
  • Sertifikat Prestasi Non Akademik (Jika Ada)
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK (Jika Ada)
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler (Jika Ada)
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen (Wajib)
Demikian informasi prapendaftaran PPDB DKI Jakarta tahun 2023 untuk jenjang SMP,SMA, dan SMK. 

Informasi lengkap tentang prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 ini bisa Anda lihat di https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News