Catat Lokasi SPKLU di Jalan Tol Pulau Jawa Selama Mudik Lebaran 2024



KONTAN.CO.ID - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) siap mempermudah perjalanan mudik Lebaran 2024 Anda, salah satunya dengan menyebar Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di sepanjang jalur tol Pulau Jawa.

PUPR telah meminta Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan para stakeholder untuk memastikan pemenuhan fasilitas dan layananan di jalan tol untuk dapat digunakan oleh masyarakat yang akan mudik ke kampung halaman dengan aman dan nyaman.

Aggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Masyarakat Tulus Abadi mengatakan, tahun ini potensi pergerakan masyarakat selama masa angkutan lebaran yaitu sebanyak 193,6 juta orang. 


Baca Juga: Hadapi Mudik Lebaran, BPJT Siap Operasikan Penambahan Ruas Jalan Tol dan Rest Area

Hingga saat ini jalan tol beroperasi secara keseluruhan di Indonesia mencapai 2.835 Km. Di Pulau Jawa, jalan tol beroperasi yang siap digunakan untuk dilintasi para pemudik yakni sepanjang 1.782 Km

Tulus menambahkan, Kementerian PUPR juga telah memastikan lokasi SPKLU bagi para pemudik yang berkendara menggunakan mobil listrik di rest area jalan tol di Pulau Jawa.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2024, BPJT Sediakan 33 SPKLU di Berbagai Titik

Mengutip laman resmi bpjt.pu.go.id, berikut adalah daftar lokasi SPKLU di tol Jawa:

  • KM 13A Jakarta - Tangerang
  • KM 43 & 68A Tangerang - Merak
  • KM 57A - KM 6B & 62B Jakarta - Cikampek
  • KM 102A - KM 130A - KM166A Cikopo - Palimanan
  • KM 101B - KM 130B - KM 164B Cikopo - Palimanan
  • KM 207A - KM 228A Palimanan - Kanci
  • KM 208B - KM 229B Palimanan - Kanci
  • KM 379A & 389B Semarang - Batang
  • KM 519A & 519B Solo - Ngawi
  • KM 626A & 626B Ngawi - Kertosono
  • KM 695A Jombang - Mojokerto
  • KM 10A & 21B Jagorawi
  • KM 88A & 88B Cikampek - Padalarang.
Terakhir, Tulus mengimbau agar para pemudik menyiapkan saldo uang elektronik yang cukup sesuai tujuan perjalanan guna menghindari terjadinya antrean di gerbang tol akibat kekurangan saldo dan pengisian saldo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News