KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini peringatan yang disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada semua pemilik kendaraan bermotor: masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, dimana masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan. "Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Catat! Masa berlaku SIM bukan berdasarkan tanggal lahir, tapi tanggal pencetakannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini peringatan yang disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada semua pemilik kendaraan bermotor: masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, dimana masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan. "Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.